JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap soerang pemilik agen sembako di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tersangka diduga mengurangi volume timbangan minyak goreng curah dan menjual minyak goreng di atas HET.
Tersangka mengaku sudah berbuat curang selama 10 tahun dan meraup keuntungan mencapai Rp6 miliar.