JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, dan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan, diperiksa polisi di Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (24/7/2025). Keduanya sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Di tahap pemeriksaan pertama pada tahap penyidikan ini, relawan Jokowi itu tidak membawa barang bukti yang akan diserahkan ke penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Hal itu gegara laporan kubunya di Polres Metro Jakarta Selatan kini sudah ditangani Polda Metro Jaya, termasuk beberapa laporan polisi lainnya berkaitan dengan kasus yang sama.
Di kesempatan itu, Silfester mengatakan bahwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejatinya telah rampung usai naik ke tahap penyidikan. Jadi, sekarang tinggal menunggu penetapan tersangka.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Juli 2025.
Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.