Robohnya Crane di Jatinegara, Polisi Tetapkan Operator sebagai Tersangka

iNews

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan satu orang tersangka berinisial AN yang merupakan operator crane, terkait robohnya crane pada proyek pembuatan rel kereta api ganda di Jatinegara, Jakarta Timur. Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony.

AN dinilai telah melakukan kelalaian kerja dalam penggunaan launcher gantry pada crane. Dia diketahui melepas bantalan trek rel yang belum pada posisi sesuai. Saat melepaskan bantalan rel tersebut, tersangka juga tidak memperhatikan ada pekerja proyek yang masih bekerja di bawahnya.

Atas kelalaian kerja yang di lakukan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 359 tentang kelalaian kerja yang menyebabkan orang lain meninggal. Pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
26 hari lalu

Detik-Detik 2 Bus Transjakarta Adu Banteng di Jalur Layang Cipulir, 24 Penumpang Terluka

Video
1 bulan lalu

Jalan Berlubang Makan Korban, Gubernur Jakarta Perintahkan Penambalan Jalan

Video
6 bulan lalu

Kabar Terbaru Kecelakaan Beruntun 2 Bus Tabrak Mobil Derek di Tol Cipularang

Video
7 bulan lalu

Bus TransJakarta Tabrak Toko di Jakarta Selatan, Diduga Rem Blong

Video
7 bulan lalu

Truk Tangki BBM Tabrak Belasan Kendaraan di Bogor, Puluhan Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal