JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan satu orang tersangka berinisial AN yang merupakan operator crane, terkait robohnya crane pada proyek pembuatan rel kereta api ganda di Jatinegara, Jakarta Timur. Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony.
AN dinilai telah melakukan kelalaian kerja dalam penggunaan launcher gantry pada crane. Dia diketahui melepas bantalan trek rel yang belum pada posisi sesuai. Saat melepaskan bantalan rel tersebut, tersangka juga tidak memperhatikan ada pekerja proyek yang masih bekerja di bawahnya.
Atas kelalaian kerja yang di lakukan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 359 tentang kelalaian kerja yang menyebabkan orang lain meninggal. Pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Video Editor: Alvian Surya