Rugikan Negara Rp2,5 Triliun, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton

iNews
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020. Empat tersangka itu adalah Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 berinisial AW, AP selaku General Manager Pemasaran BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert), dan Pensiunan Karyawan Waskita berinisial A.

Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 triliun.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Wamen PU Diana Diperiksa Kejagung terkait Proyek Rumah Pejuang Timtim

Video
12 bulan lalu

Kantor OJK Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

Video
12 bulan lalu

Pasca Kantornya Digeledah, Kadisbud Jakarta Dinonaktifkan usai Terlibat Dugaan Korupsi Rp150 Miliar

Video
2 tahun lalu

Terungkap, KPK Geledah Ruang Setjen DPR RI Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rumah Jabatan

Video
2 tahun lalu

Wamenhan Sebut Isu Dugaan Korupsi Mirrage 2000-5 sebagai Upaya Pelemahan Kemhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal