RUU Baru Disahkan, Polisi Berharap PSK dan Pengguna Jasa Bisa Dijerat Hukum

iNews

JAKARTA, iNews.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap wanita panggilan atau pekerja seks komersial (PSK) dan pengguna jasa prostitusi online tidak bisa dijerat pasal hukum. Pasalnya Undang-Undang (UU) yang ada tidak memasukkan pengguna ke dalam ekstra ordinary crime.

Dedi mengatakan jika RUU KUHP yang baru segera disahkan, dua pihak baik PSK maupun pengguna jasa bisa dijerat hukum. Masih menunggu rencana UU KUHP yang baru, dia berharap dapat menjerat pengguna jasa prostitusi online.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
10 bulan lalu

Dua WN Rusia di Bali Ditangkap, Jajakan PSK dari 129 Negara via Situs Web 

Video
1 tahun lalu

6 WNA Asal Vietnam dan Tiongkok Lakukan Prostitusi Online, Imigrasi Ancam Deportasi

Video
2 tahun lalu

 Terjaring Razia Prostitusi Online di Pinrang, Belasan Muda Mudi Diamankan

Video
2 tahun lalu

Razia Prostitusi Online, Satpol PP Bogor Amankan 9 Wanita 

Video
3 tahun lalu

Nekat! Pelajar SMP di Tabanan Mencuri 18 Kali untuk Belanja dan Jajal Prostitusi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal