Sadis dan Kasar saat Menagih, Tersangka Pinjol Ilegal Masih Berusia Muda

Agung Bakti Sarasa
Mu'arif Ramadhan
Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut. Ke delapan tersangka mulai dari desk collector, team leader desk collector, HRD, IT support, assistant manager, hingga senior manajer.

Penetapan tersangka setelah Unit V Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di DIY. Kedelapan tersangka itu kini telah diamankan di Mapolda Jabar. Menggunakan baju tahanan, para tersangka berusia muda itu tak berkutik dengan tangan diborgol. Bahkan, salah satu tersangka yang juga senior manager perusahaan pinjol ilegal duduk sambil menundukkan kepalanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku AB meneror dan mengancam korban TM dengan kalimat kasar. Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis karena selain mengakibatkan kerugian terhadap nasabah.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
11 bulan lalu

Terpisah dengan Suami, Jasad Ibu dan Anak yang Tewas di Tangsel Dimakamkan Satu Liang Lahat

Video
1 tahun lalu

Dampak Judi Online dan Pinjol, Angka Perceraian 2024 di Kota Depok Meningkat Drastis

Video
2 tahun lalu

Bayar Pinjol, Karyawati Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Rp600 Juta

Video
2 tahun lalu

Nunggak UKT, ITB Sediakan Cicilan Bayar Kuliah Pakai Pinjol bagi Mahasiswanya

Video
2 tahun lalu

Mahfud MD Sebut Pinjaman Online Masalah Problematik, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal