Sah! Presiden Jokowi Cairkan THR PNS dan Pensiunan dan Dapat Bonus 50 Persen

iNews
Tim MNC Portal
Presiden Jokowi meneken peraturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri hingga penisunan.

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi meneken peraturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri hingga penisunan. THR PNS pun segera dicairkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Kepala Negara, pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud kontribusi negara kepada para aparatur negara yang telah bekerja menangani Covid-19. Berikut video selengkapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Tangkap 21 Orang Diduga Perusuh Demo Mahasiswa, Bawa Flare hingga Molotov

2 hari lalu

Bundaran HI Dijaga Ketat, 9.242 Personel TNI-Polri Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini

6 hari lalu

Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi usai Pidato Kenegaraan, Dibalas Acungan Jempol

24 hari lalu

Bersih-Bersih BGN! Sudaryono Pecat 261 Pegawai, Termasuk 37 Tenaga Ahli

2 bulan lalu

Jokowi Mulai Safari Politik, Keliling Indonesia Dimulai dari Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal