Sah! Presiden Jokowi Cairkan THR PNS dan Pensiunan dan Dapat Bonus 50 Persen

iNews
Tim MNC Portal
Presiden Jokowi meneken peraturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri hingga penisunan.

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi meneken peraturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri hingga penisunan. THR PNS pun segera dicairkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Kepala Negara, pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud kontribusi negara kepada para aparatur negara yang telah bekerja menangani Covid-19. Berikut video selengkapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Mulai Safari Politik, Keliling Indonesia Dimulai dari Lampung

57 tahun lalu

Hotman Paris Desak Jokowi Tertibkan Pengacara yang Suka Cari Ribut: Tidak Menguntungkan

57 tahun lalu

Momen Didit Prabowo Bertemu Jokowi di Solo, Cium Tangan saat Pamit

57 tahun lalu

RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun Bisa Diperpanjang

57 tahun lalu

Purbaya Pamer Baju Lebaran Cuma Rp125.000, Beli di Tanah Abang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal