Sah! Presiden Jokowi Cairkan THR PNS dan Pensiunan dan Dapat Bonus 50 Persen

iNews
Tim MNC Portal
Presiden Jokowi meneken peraturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri hingga penisunan.

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi meneken peraturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri hingga penisunan. THR PNS pun segera dicairkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Kepala Negara, pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud kontribusi negara kepada para aparatur negara yang telah bekerja menangani Covid-19. Berikut video selengkapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
16 hari lalu

Simak Ketentuan THR 2026 untuk Pegawai Swasta, Dibayar H-7 Lebaran

Video
1 bulan lalu

Jokowi Diperiksa soal Ijazah Palsu, Kuasa Hukum: Ditanyai Pembuatan Skripsi

Video
7 bulan lalu

Heboh Emak-Emak Nangis Histeris, Tak Rela Jokowi Dituduh Berijazah Palsu

Video
8 bulan lalu

Heboh Mulyono Asli Muncul di Reuni UGM, Jokowi Kaget! 

Video
8 bulan lalu

Mantan Rektor UGM Mendadak Minta Maaf usai Sebut Jokowi Tak Lulus Kuliah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal