Sanksi e-Tilang Diusulkan Cabut Listrik dan Air, Begini Tanggapan DPR

iNews

JAKARTA, iNews.id - Pernyataan Wakapolri terkait sanksi e-Tilang yang diberlakukan di Jakarta menuai pro kontra. Dalam peresmiannya, wakapolri menyatakan pelanggar tilang akan dikenakan sanksi pencabutan listrik dan air. Hal ini untuk mengurangi kontak masyarakat dengan petugas.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyerahkan proses hukum dari sanksi e-Tilang kepada polisi. Menurut Agus, polisi harus mengikuti UU yang berlaku.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gaduh Data Desil, BPS Malah Minta Tambahan Anggaran Rp1,4 Triliun

10 hari lalu

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Desember, Ini Alasannya

10 hari lalu

Botok Pati Cs Masuk DPR, Ikut Hadir Rapat Paripurna 27 Agustus

2 bulan lalu

DPR Kawal Kasus Korupsi Batu Bara: Siapa Pun dan Apa Pun Jabatannya Bakal Ditindak

3 bulan lalu

RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun Bisa Diperpanjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal