Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Bagi Penunggak Pajak Dua Tahun

Herlina Novianti
Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Bagi Penunggak Pajak Dua Tahun

JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Raharja dan Korlantas Polri kembali mengingatkan sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bagi penunggak pajak dua tahun berturut-turut. 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Strobo, Gerakan Stop Tut Tut Wok Wok Berhasil?

Video
3 bulan lalu

Viral Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat

Video
9 bulan lalu

Ungkap Penyebab Laka Maut di Gerbang Tol Ciawi, Polisi Gelar Olah TKP Metode TAA

Video
1 tahun lalu

Kapolri Hadiri HUT ke-69 Korlantas Polri, Minta Jajaran Jaga Citra Institusi!

Video
2 tahun lalu

Ratusan Kendaraan Listrik Disiapkan Korlantas Polri Jelang WWF ke-10 di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal