Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Bagi Penunggak Pajak Dua Tahun
JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Raharja dan Korlantas Polri kembali mengingatkan sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bagi penunggak pajak dua tahun berturut-turut.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!