JAKARTA, iNews.id - Hakim ketua Wahyu Iman Santoso usai memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Majelis Hakim memvonis ringan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara. Keberanian Majelis Hakim memvonis mendapat apresiasi meskipun ada yang menentang.