Setelah Narkoba dan Pencabulan, Gatot Divonis Kepemilikan Satwa Dilindungi

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Gatot Brajamusti divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dia terbukti bersalah atas kepemilikan satwa dilindungi dan kepemilikan tiga senjata api beserta ratusan amunisi.

Pembacaan vonis tidak dihadiri terdakwa karena sedang menjalani perawatan akibat stroke ringan. Gatot divonis satu tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 21 tentang Kepemilikan Satwa yang Dilindung.

Vonis tersebut merupakan ketiga kali bagi Gatot. Sebelumnya, mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia itu divonis 10 tahun oleh PN Mataram atas kasus narkoba, serta divonis 9 tahun penjara oleh PN Jaksel dalam kasus pencabulan.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 hari lalu

Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan

Video
2 hari lalu

Onadio Leonardo Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta untuk Proses Rehabilitasi

Video
11 hari lalu

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti

Video
27 hari lalu

Skandal di Dalam Penjara: Ammar Zoni Edarkan Narkoba, Batal Bebas Bersyarat!

Video
4 bulan lalu

Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap terkait Penyelundupan Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal