JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar atau ERP di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota untuk mengurai kemacetan. Berdasarkan hasil kajian, biaya yang akan dikenakan untuk ERP ini direncanakan akan mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.000.