JAKARTA, iNews.id - Sidang Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa disetop setelah Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dalam perkara terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membuat pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis hakim juga menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum serta memerintahkan berkas perkara dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keputusan itu disambut Roy Suryo sebagai angin segar. Roy menilai perkara, proses hukum, serta dakwaan yang dihadapinya memiliki kesamaan dengan kasus Dokter Tifa.
Roy berharap putusan terhadap Dokter Tifa tidak hanya menjadi preseden, tetapi juga dapat digunakan sebagai rujukan ketika perkara yang dihadapinya masuk ke tahap persidangan pokok.
“Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima, ya. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga insyaAllah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi,” kata Roy di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026).