JAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Veronica Tan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/2/2018). Dalam sidang kali ini, pihak kuasa hukum Ahok membawa 12 bukti pendukung yang terdiri dari foto, rekaman percakapan WhatsApp, dan dokumen lainnya.
Dalam sidang hakim juga meminta agar Ahok dapat dihadirkan dalam sidang pembuktian. Alasan tersebut didasari bahwa perceraian merupakan masalah keluarga, sehingga majelis hakim juga ingin mendengarkan keterangan dari pihak terkait.
Sementara kuasa hukum Ahok masih mengupayakan untuk dapat menghadirkan Ahok di persidangan. Sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada 28 Februari 2018 dengan menghadirkan saksi dari pihak keluarga.
Video Editor: Alvian Surya