Sidang Kasus Korupsi LNG, Jaksa Dakwa Mantan Dirut Pertamina Rugikan Negara USD 113 Juta

Rani Stones Sanjaya
Mantan Dirut PT Pertamina Karen Gustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar USD 113 Juta

JAKARTA, iNews.id - Mantan Dirut PT Pertamina Karen Gustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar USD 113 Juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Dakwaan itu dibacakan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih. Jaksa menyebutkan Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas. 

Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis resiko.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara

Video
2 tahun lalu

KPK Tahan Direktur PT Marktel terkait Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Bandung

Video
2 tahun lalu

Dahlan Iskan Tiba di KPK, Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Video
2 tahun lalu

KPK Tahan Mulsunadi Gunawan Tersangka Penyuap Kabasarnas Henri Alfiandi

Video
3 tahun lalu

Datangi KPK, Danpuspom Sebut Panglima TNI Kecewa Korupsi Masih Terjadi di Lingkungan TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal