Sidang Lanjutan Bom Thamrin dan Kampung Melayu Hadirkan 4 Saksi

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus bom Jl MH Thamrin dan Kampung Melayu atas terdakwa Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Akhmad Jaini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Empat orang saksi dihadirkan dalam persidangan.

Sebelumnya terdakwa Aman Abdurahman didakwa sebagai dalang teror bom Thamrin. Dia juga didakwa sebagai dalang aksi teror di Indonesia dalam 9 tahun terakhir.

Aman didakwa dengan Pasal 14 Juncto Pasal 6 Subsider Pasal 15 UU Nomor 15 tahun 2003, tentang Pemberantasan Terorisme dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

Video Editor: Widya Lisfianti

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Densus 88 Ciduk Terduga Teror Bom di Kota Batu 

Video
2 tahun lalu

Niat Ingin Prank Teman, 6 Pelajar di Cilincing Kirim Pesan Teror Bom di Koja Trade Mall 

Video
2 tahun lalu

Diancam Teror Bom Melalui Medsos, Polisi Sisir Koja Trade Mall

Video
3 tahun lalu

Waspada Teror Bom, Petugas Bandara Sultan Thaha Jambi Temukan Pengunjung Bawa Senapan Angin

Video
5 tahun lalu

Video Benda Diduga Bom Ditemukan di Rumah, Istri Ahmad Yani: Ini Mungkin Teror

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal