JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/12018). Sidang kali ini mengagendakan untuk mendengarkan keterangan enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Enam saksi yang dihadirkan antara lain Feritang, Yasin Tanus, Sariputin Seruni, Deni Wibowo, Posiwai, dan Wong Oey Filip. Para saksi merupakan pihak swasta yang juga pernah diperiksa penyidik KPK.
Dalam kasus ini, Setnov didakwa menerima uang sebesar USD7,3 juta dan jam tangan mewah. Setnov juga didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek e-KTP.
Video Editor: Alvian Surya