Sidang PK Saka Tatal, Jaksa Tolak 10 Novum Pemohon

Royandi Hutasoit
Sidang PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, Jaksa Minta Hakim Tolak Novum Pemohon

JAKARTA, iNews.id - Jaksa termohon dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon menolak 10 novum yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal pada Jumat (26/7/2024). 

Jaksa Gema Wahyudi menilai pemohon tak konsisten dan mengajukan novum yang hanya bersumber dari media sosial.

Sidang lanjutan peninjauan kembali yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Cirebon, beragendakan pembacaan kontra memori dari termohon. 

Jaksa sebelumnya telah mendengar dan menerima salinan novum yang diajukan dari pemohon membacakan tanggapannya. 

Sepuluh novum yang diajukan oleh pemohon ditanggapi oleh termohon. Dalam tanggapannya, termohon menolak seluruh novum yang diajukan pemohon. Novum yang dilengkapi dengan foto dan keterangan tambahan ditolak sepenuhnya oleh termohon.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Jateng
1 tahun lalu

Gibran Dampingi Gusti Bhre Blusukan ke Warga, Sinyal Dukungan di Pilwalkot Solo?

Video
1 tahun lalu

Andika Perkasa Maju Pilgub Jateng atau Jakarta? Ini Bocoran dari Hasto PDIP

Seleb
1 tahun lalu

Potret Bersahaja Megawati Soekarnoputri dan Puan Maharani saat Kondangan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid

Video
1 tahun lalu

Mantan Kabareskrim Susno Duadji jadi Saksi Ahli Sidang PK Lanjutan 6 Terpidana Kasus Vina

Video
1 tahun lalu

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina dan Eki Klaim Bukti Baru, Foto-Foto dari Handphone Saksi Ditemukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal