Sidang Setnov Ungkap Fakta Baru

iNews Sore
JAKARTA, iNews.id - Tujuh orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov). Salah satu saksi, Elsa Syarif menyebut Miryam Haryani membagikan uang sebesar Rp30 juta ke sejumlah anggota Komisi II DPR RI. 
 
Miryam mengaku ditugaskan untuk membagi-bagikan ke sejumlah pihak di Komisi II DPR. Miryam menceritakan bahwa uang sebesar Rp30 juta tersebut berasal dari sebuah amplop yang diterima dari pembantunya. Namun Miryam tidak memberi tahu dari mana uang tersebut.
 
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
5 hari lalu

KPK Bongkar Kasus Eks Pejabat Pajak, Duit Gratifikasi Diduga buat Fashion Show Anak

1 bulan lalu

Mendagri Heran Masih Ada Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Padahal Sudah Ikut Retret

3 bulan lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

3 bulan lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

5 bulan lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal