JAKARTA, iNews.id - Sidang terdakwa kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia, yakni PP dan MN tidak dihadiri Gisel sebagai saksi. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
Pengacara terdakwa MN, membantah kliennya menjadi penyebar pertama video tersebut. Karena video telah beredar di Telegram sebelum diunggah terdakwa ke Twitter.