Sudah Diteken Presiden Rp20 Triliun, Begini Penjelasan Menkeu soal THR dan Gaji Ke-13

iNews

JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan diberikan pada 24 Mei 2019. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Dia mengungkapkan peraturan pemerintah terkait THR dan gaji ke-13 sebesar Rp20 triliun sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
19 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Ekonomi Indonesia Masih Aman dari Krisis

Video
26 hari lalu

Simak Ketentuan THR 2026 untuk Pegawai Swasta, Dibayar H-7 Lebaran

Video
2 bulan lalu

Purbaya Rotasi 50 Pejabat Pajak Jumat Ini, Ada Kaitan dengan OTT KPK?

Video
6 bulan lalu

Gaya Menkeu Purbaya Makan Ayam Geprek, Foto Bareng Gen Z hingga Sidak Jajaran Direksi BNI

Video
6 bulan lalu

Kompilasi Gaya Koboi Purbaya: Kritik Rocky Gerung sampai Optimistis Ekonomi Tumbuh 7%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal