Sudirman Tak Diikutsertakan dalam PK, Keluarga Pertanyakan Keputusan Hukum

Royandi Hutasoit
Sudirman Tak Diikutsertakan dalam PK, Keluarga Pertanyakan Keputusan Hukum

CIREBON, iNews.id - Keluarga salah satu terpidana kasus Vina, Sudirman mengungkap kesulitan dalam pengajuan PK bersama keenam terpidana lainnya. Keluarga Sudirman yang diwakili oleh kakaknya yakni Beni Indrayana mengungkapkan bahwa adiknya, yang saat ini ditahan di Polda Jawa Barat, sangat sulit untuk ditemui tanpa alasan yang jelas.

Komunikasi dengan Sudirman pun sangat terbatas, sehingga penandatanganan surat kuasa untuk pengajuan PK tidak bisa dilakukan.

Selain itu, diketahui bahwa Sudirman sudah berganti kuasa hukum yang ditunjuk oleh Polda Jawa Barat. Sementara enam terpidana lainnya diwakili oleh tim kuasa hukum dari Peradi.

Keluarga Sudirman juga telah mengirim surat kepada Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, meminta kemudahan untuk bertemu dengan Sudirman. Namun hingga saat ini belum juga ada tanggapan dari pihak Kemenkumham.

Rencananya, tim kuasa hukum yang menaungi enam terpidana lainnya yakni Eko Ramadhani, Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, dan Rivaldi, akan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon pada minggu depan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Jelang Kirab Bendera Pusaka, Ratusan Pelajar Mulai Penuhi Jalan Sudirman

Jabar
1 tahun lalu

Saka Tatal Sumpah Pocong: Demi Allah Saya Bersumpah Tidak Membunuh Vina dan Eky

Video
1 tahun lalu

Saka Tatal Persiapan Sumpah Pocong, Kuasa Hukum Datangi Padepokan dan Siapkan Kain Kafan

Nasional
1 tahun lalu

Saka Tatal Siap Beberkan BAP Aep dan Dede soal Kasus Kematian Vina

Megapolitan
1 tahun lalu

Anies Bertemu Jusuf Hamka di CFD Sudirman-Thamrin: Nggak Janjian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal