Syarat Penetapan Status Bencana Nasional

iNews

JAKARTA, iNews.id - Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum bersedia menatapkan gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bencana nasional. Seperti apakah syarat-syarat penetapan status bencana nasional?

Penetapan bencana nasional diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ayat 2 yang berisi penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator, meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Ayat 3, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan peraturan presiden (perpres). Selain itu, terjadi kelumpuhan atas seluruh sistem pemerintahan baik dinas ataupun vertikal.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
7 tahun lalu

Gempa 5,8 SR Lombok, Tewaskan 2 Wisatawan dan 1 Warga di Kaki Gunung Rinjani

Video
7 tahun lalu

Jokowi Beri Beasiswa 5.144 Mahasiswa Korban Gempa di Lombok

Video
7 tahun lalu

Kemenkes Kirim 1.175 Tenaga Kesehatan ke Sulteng, Ini Penjelasannya

Video
7 tahun lalu

Terkendala Verifikasi, Dana Rp50 Juta Rehabilitasi 5.293 Warga Lombok Belum Cair

Video
7 tahun lalu

Kunjungi Korban Gempa Lombok, Prabowo Ditemani Mantan Istrinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal