JAKARTA, iNews.id - Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum bersedia menatapkan gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bencana nasional. Seperti apakah syarat-syarat penetapan status bencana nasional?
Penetapan bencana nasional diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ayat 2 yang berisi penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator, meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Ayat 3, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan peraturan presiden (perpres). Selain itu, terjadi kelumpuhan atas seluruh sistem pemerintahan baik dinas ataupun vertikal.
Video Editor: Mu'arif Ramadhan