Tak Berizin dan Meresahkan Masyarakat, KKP Segel Pagar Laut di Perairan Tangerang

Sofyan Firdaus
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30 km di pesisir Tangerang, Kamis (9/1/2025).

TANGERANG, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30 km di pesisir Tangerang, Kamis (9/1/2025). Pemagaran laut ini dianggap sudah melanggar pengelolaan ruang laut. Selain itu, diduga pagar laut sepanjang 30 km ini tidak memiliki izin.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ipung Nugroho Saksono terjun langsung dalam aksi penghentian ini. Ia menyebut langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Ini Alasannya

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Timnas Indonesia Jaga Asa ke Piala Dunia 2026 hingga DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar

Video
9 bulan lalu

Kasus Pagar Laut Segarajaya Bekasi, Polri Kantongi Nama Calon Tersangka

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Menteri ATR Bantah Sertifikat Pagar Laut Milik Perusahaan Aguan Batal Dicabut

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal