JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilaporkan ke polisi terkait dugaan belum dikembalikannya sejumlah aset negara.
Didampingi kuasa hukumnya, pelapor yakni Frits Bramy Daniel mendatangi Mapolres Jakarta Selatan (Jaksel).
Frits membawa barang bukti berupa daftar barang yang diduga belum dikembalikan Roy Suryo kepada negara. Pelapor merasa sebagai warga negara pihaknya berhak mengontrol barang milik negara.
Namun, laporan tersebut akhirnya ditolak polisi dengan alasan pelapor tak memiliki legal standing. Menurut polisi yang berhak melaporkan Roy Suryo adalah pihak Kemenpora.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan