Tak Punya Kedudukan Hukum, Hakim Tolak Gugatan Irwandi Yusuf

iNews

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan yang diajukan Ketua Partai Nanggroe Aceh Yuni Eko Hariatna atas status tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Hakim mengatakan permohonan praperadilan tidak memenuhi unsur tentang kedudukan hukum atau legal standing. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan tersebut dan memastikan penyidikkan kasus dugaan suap dana otonomi khusus yang menjerat Irwandi tetap dilanjutkan.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
11 bulan lalu

Eks Ketua PN Surabaya Diduga Dapat SGD 63.000 di Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Video
11 bulan lalu

Breaking News! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Video
1 tahun lalu

KPK Tangkap Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Gubernur Maluku Utara

Video
2 tahun lalu

Pagi Ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK soal Harun Masiku

Video
2 tahun lalu

KPK Tahan Tersangka Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal