Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Ajukan Banding
JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso memvonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. Kuat Ma'ruf tak terima atas vonis tersebut. Dia mengaku akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!