Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Ajukan Banding

Herlina Novianti
Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Ajukan Banding

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso memvonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. Kuat Ma'ruf tak terima atas vonis tersebut. Dia mengaku akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
3 tahun lalu

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Video
8 tahun lalu

Setnov Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal