Tarik Paksa Mobil Selegram, 7 Orang Debt Collector Dijerat Pasal Berlapis

Ifaldi Musyadat
Erfan Ma'ruf
Tujuh orang debt collector ditetapkan sebagai tersangka penarikan paksa mobil milik Elisabeth Clara Shinta (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Tujuh orang debt collector ditetapkan sebagai tersangka penarikan paksa mobil milik Elisabeth Clara Shinta dan melawan Bhabinkamtibmas Polsek Tebet yang videonya viral di media sosial. Tiga tersangka diantaranya adalah AWP, LW, dan JK. Sementara empat tersangka lainnya yang masih DPO yakni EJSS, BL, JM dan YH.

Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis KUHP. Selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh debt collector.  
 
 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Dua Jurnalis di Labuhan Batu Dikeroyok Debt Collector saat Klarifikasi Penarikan Mobil

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Prabowo Yakin Indonesia Bebas dari Kemiskinan Sebelum 2045 hingga Kades Bergaya Yakuza Ubah Desa di Banjarnegara

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pemerintah Coret 1,9 juta daftar penerima bansos hingga Penabrak Anak Gajah di Malaysia Tampil ke Publik

Video
7 bulan lalu

Headline iNews: Puan Peringatkan Budi Arie Jangan Bicara Sembarangan hingga Mobil Seruduk Kerumunan Fans Liverpool

Video
9 bulan lalu

MORNING NEWS: Viral! Sejumlah Pemotor Jebol Separator Busway demi Hindari Tilang Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal