Tegas! Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Dana Bantuan ACT

iNews
Kemensos mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap karena melanggar aturan pengumpulan dana bantuan.

JAKARTA, iNews.id - Kemensos mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap karena melanggar aturan pengumpulan dana bantuan. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco meminta pihak terkait untuk menyelidiki hal tersebut agar tidak ada penyimpangan.



Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Gus Ipul Targetkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional Rampung Mei

1 tahun lalu

Banjir Landa Jabodetabek, Kemensos Fokus Salurkan Logistik dan Tenda Pengungsian

1 tahun lalu

Kunker di Palembang, Mensos Gus Ipul Tegur Staf akibat Salah Data

2 tahun lalu

Mensos: Bantuan Kedaruratan Telah Dikirim ke Cianjur dan Sukabumi

2 tahun lalu

Kemensos Beri Bantuan kepada Putri Pahlawan Nasional Kusumah Atmaja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal