JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mengeluarkan kebijakan pembersihan (cleansing) atas guru honorer. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mencatat pada awal tahun ajaran baru 2024/2025, ada 107 guru honorer yang terdampak aturan itu.