Terbukti Bersalah, Terdakwa Nani Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara

Trisna Purwoko
Mu'arif Ramadhan
Nani Apriliani Nurjaman terdakwa kasus sate mengandung sianida terbukti bersalah.

JAKARTA, iNews.id - Nani Apriliani Nurjaman terdakwa kasus sate mengandung sianida terbukti bersalah. Majelis Hakim menyimpulkan perbuatannya  menyebabkan seorang bocah meninggal dunia.

Nani dinyatakan telah melakukan tindakan pembunuhan berencana. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, Nani divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim. 

Kuasa  Hukum Nani Apriliani akan mengajukan banding dalam tujuh hari ke depan. Orang tua korban, Naba Faiz Prasetya  yang hadir di persidangan merasa belum puas. Meskipun vonis belum memuaskan, namun pihaknya  tetap menghormati keputusan Majelis Hakim.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Polisi Temukan Jejak Pembelian Sianida dalam Misteri Kematian Ibu-Anak Tinggal Kerangka

Video
3 tahun lalu

Racun yang Digunakan Bunuh 1 Keluarga di Magelang, Polisi: Arsenik dan Sianida

Video
3 tahun lalu

IRT di Palangka Raya Ditangkap saat Jual 1,3 Ton Sianida Ilegal

Video
4 tahun lalu

Video Terdakwa Sate Sianida di Bantul Terancam Hukuman Mati

Video
4 tahun lalu

Video Tersangka Kasus Sate Sianida Peragakan 35 Adegan dalam Rekonstruksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal