Terdakwa Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara

Lintang Tribuana
Erlangga Agung Asmoro
Sidang tuntutan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir, digelar Selasa (2/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

JAKARTA, iNews.id - Sidang tuntutan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir, digelar Selasa (2/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam kesempatan itu, terdakwa Riri Khasmita dihadirkan secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto. Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat. 

Setelah tuntutan hukuman 15 tahun penjara dibacakan, Nirina Zubir yang hadir dalam kesempatan itu tampak girang. Seperti diketahui, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Sementara lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
12 bulan lalu

Bongkar Mafia Tanah, Nusron Wahid:60 Persen Pasti Libatkan Oknum ATR/BPN

Video
12 bulan lalu

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bakal Siapkan 70 Juta Hektare Tanah, Untuk Apa?

Video
12 bulan lalu

Temui Kapolri, Menteri ATR/BPN Minta Dukungan untuk Lawan Mafia Tanah

Video
1 tahun lalu

AHY Serahkan Sertifikat Tanah Ibunda Nirina Zubir yang Digelapkan Eks ART

Video
2 tahun lalu

Dugaan Praktik Mafia Tanah, Warga Kampung Sawah Indah Gelar Demo di Balai Kota DKI Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal