Teribat Kasus "Obstruction of Justice" Brigadir J, Majelis Hakim Vonis Baiquni Wibowo 1 Tahun dan Denda Rp10 Juta

Achmad Al Fiqri
Terdakwa perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2). Baiquni menyatakan tidak akan melayangkan banding dan mengaku telah menerima segala putusan yang telah dijatuhkan kepadanya.

Vonis itu jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo Dkk ditunda

Video
2 tahun lalu

Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi, Ini Tanggapan IPW

Video
2 tahun lalu

Cuti Bersyarat Dikabulkan, Richard Eliezer Bebas dari Penjara Selama 6 Bulan

Video
2 tahun lalu

Tok! MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun Penjara

Video
2 tahun lalu

Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, MA Ubah Jadi Pidana Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal