THR dan Gaji Ke-13 PNS Berpotensi Jerumuskan Kepala Daerah Masuk Korupsi

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 903/ 3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Era Gus Dur, Ryas Rasyid mengingatkan, surat edaran Mendagri Tjahjo Kumolo berpotensi menjerumuskan kepala daerah menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena dalam APBD 2018 tidak ada alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13. Perubahan dalam APBD hanya bisa dilakukan dengan sepersetujuan DPRD.

Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengingatkan pemerintah agar hati-hati dan tidak melakukan kesalahan dalam menyediakan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

Prabowo Bagi-Bagi THR ke Warga Usai Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Video
9 bulan lalu

Tegas! Menaker Yassierli Ancam Beri Sanksi Perusahaan yang Belum Bayar THR

Video
9 bulan lalu

MORNING NEWS: Besaran Bonus Gojek untuk Driver hingga Duel Hidup Mati Timnas Indonesia

Video
9 bulan lalu

MORNING NEWS: Prabowo Minta THR Karyawan Swasta hingga BUMN-BUMD Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

Video
9 bulan lalu

MORNING NEWS:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil hingga Kurir dan Ojol dapat THR 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal