THR Tidak Boleh Dicicil, Menaker Tegaskan Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

Reza Ramadhan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran.

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran. Hal ini disapaikan Ida dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. 

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Simak Ketentuan THR 2026 untuk Pegawai Swasta, Dibayar H-7 Lebaran

Video
11 bulan lalu

Prabowo Bagi-Bagi THR ke Warga Usai Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Video
1 tahun lalu

Tegas! Menaker Yassierli Ancam Beri Sanksi Perusahaan yang Belum Bayar THR

Video
1 tahun lalu

MORNING NEWS: Besaran Bonus Gojek untuk Driver hingga Duel Hidup Mati Timnas Indonesia

Video
1 tahun lalu

MORNING NEWS: Prabowo Minta THR Karyawan Swasta hingga BUMN-BUMD Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal