THR Tidak Boleh Dicicil, Menaker Tegaskan Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

Reza Ramadhan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran.

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran. Hal ini disapaikan Ida dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. 

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Prabowo Bagi-Bagi THR ke Warga Usai Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Video
8 bulan lalu

Tegas! Menaker Yassierli Ancam Beri Sanksi Perusahaan yang Belum Bayar THR

Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS: Besaran Bonus Gojek untuk Driver hingga Duel Hidup Mati Timnas Indonesia

Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS: Prabowo Minta THR Karyawan Swasta hingga BUMN-BUMD Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil hingga Kurir dan Ojol dapat THR 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal