Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf Minta Dakwaan JPU Dibatalkan

Putri Anindya
Kuat Maruf

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf dalam pembacaan eksepsi menilai dakwaan JPU soal keributan klienya dengan korban Brigadir Joshua tidak lengkap. Sementara Jaksa Penuntut Umum menilai dalil yang disampaikan Kuat Maruf dalam eksepsinya menyesatkan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Roy Suryo: Putusannya Harus Berlaku untuk Saya

2 bulan lalu

Hotman Paris Desak Jokowi Tertibkan Pengacara yang Suka Cari Ribut: Tidak Menguntungkan

1 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Bacakan Eksepsi, Hasto Singgung Jokowi hingga Ngaku Diancam akan Ditangkap

2 tahun lalu

Kuasa Hukum Armor, Tersangka KDRT Cut Intan Berharap Kasusnya secara Damai

2 tahun lalu

Lanjutan Pelaporan Aep dan Dede, Kuasa Hukum Enam Terpidana Kasus Vina Bakal Jalani Gelar Perkara Awal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal