JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf dalam pembacaan eksepsi menilai dakwaan JPU soal keributan klienya dengan korban Brigadir Joshua tidak lengkap. Sementara Jaksa Penuntut Umum menilai dalil yang disampaikan Kuat Maruf dalam eksepsinya menyesatkan.