Tim Penasihat Hukum Arif Rachman Arifin Minta Hakim Nyatakan Bebas Kliennya

Tim MPI
Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin meminta Majelis Hakim untuk menyatakan kliennya tidak bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JAKARTA, iNews.id - Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin meminta Majelis Hakim untuk menyatakan kliennya tidak bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim juga diminta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan karena tindakan yang dilakukan Arif Rachman Arifin merupakan perintah jabatan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
26 hari lalu

Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Roy Suryo: Putusannya Harus Berlaku untuk Saya

3 bulan lalu

Sidang Pleidoi Memanas! Nadiem Makarim Sangkal Semua Tuduhan JPU

2 tahun lalu

Ribuan Hakim Gelar Aksi Cuti Massal, Begini Respon Jokowi

2 tahun lalu

Sidang Lanjutan Harvey Moeis, Lima Orang Saksi Dihadirkan

2 tahun lalu

JPU Sidang PK Saka Tatal Ditegur Hakim, Diminta Tidak Berbelit-belit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal