TOP 5, Daerah Terapkan PSBB dan Aksi Bripka Jerry Makamkan Jenazah Covid-19 Dihadiahi Sekolah Perwira

Tuty Ocktaviany
Kebijakan penerapan PSBB di 10 daerah mencuri perhatian masyarakat dan menempati posisi pertama iNews.id TOP 5.

JAKARTA, iNews.id – Kasus positif virus corona baru (Covid-19) yang masih meningkat di Indonesia, membuat sejumlah daerah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB ini diterapkan setelah mendapat persetujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Keputusan Menteri Kesehatan.

Saat ini ada 10 daerah yang telah menerapkan PSBB demi memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19. Kebijakan PSBB ini juga langsung mencuri perhatian masyarakat dan menempati posisi pertama iNews.id TOP 5.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB sejak direstui Kemenkes pada 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

"Semua dilakukan semata untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan dari satu orang dengan membatasi aktivitasnya," katanya dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Setelah DKI Jakarta, sembilan daerah baik kabupaten maupun kota menerapkan PSBB, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Pekanbaru.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Waspada! Covid-19 Kembali Naik di Indonesia hingga Kisah Lee Jae-Myung Jadi Presiden Korsel

Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pemerintah Coret 1,9 juta daftar penerima bansos hingga Penabrak Anak Gajah di Malaysia Tampil ke Publik

Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kasus Covid-19 Menggila Lagi di Singapura dan Hong Kong

Video
7 bulan lalu

Headline iNews.id: Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Ijazah Palsu hingga Kasus COVID-19 Menggila Lagi 

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Resmi Cair! Segini Besaran Bonus Hari Raya Gojek dan Grab untuk Driver

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal