JAKARTA, iNews.id – Kasus positif virus corona baru (Covid-19) yang masih meningkat di Indonesia, membuat sejumlah daerah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB ini diterapkan setelah mendapat persetujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Keputusan Menteri Kesehatan.
Saat ini ada 10 daerah yang telah menerapkan PSBB demi memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19. Kebijakan PSBB ini juga langsung mencuri perhatian masyarakat dan menempati posisi pertama iNews.id TOP 5.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB sejak direstui Kemenkes pada 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
"Semua dilakukan semata untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan dari satu orang dengan membatasi aktivitasnya," katanya dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Setelah DKI Jakarta, sembilan daerah baik kabupaten maupun kota menerapkan PSBB, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Pekanbaru.