UMP DKI Jakarta Jadi Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen

Mu'arif Ramadhan
Muhammad Refi Sandi
Pemprov DKI Jakarta telah resmi menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp5.396.761.

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta telah resmi menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp5.396.761. Namun, Pemprov DKI Jakarta masih akan membahas besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan pengusaha dan serikat pekerja.

Apabila ada perusahaan yang tidak menyanggupi besaran UMP DKI 2025 akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Pj Gubernur Jawa Barat Izinkan Buruh Gelar Unjuk Rasa Tanggapi Kenaikan UMP

Video
2 tahun lalu

Buruh Rusak Pagar Balai Kota DKI Jakarta saat Demo Kenaikan UMP 2024

Video
3 tahun lalu

Tolak Kenaikan UMP 5,6 Persen, Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta

Video
4 tahun lalu

Video Hari Ini, DPRD DKI Panggil Disnakertrans terkait UMP Jakarta 2022

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal