Video 6 Kegiatan yang Dibatasi saat PSBB

Wahyu Triyogo
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, mengeluarkan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, mengeluarkan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pedoman ini tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 untuk mempercepat penanganan virus corona (Covid-19).

Salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut adalah enam jenis kegiatan yang dibatasi dalam PSBB. Detail mengenai kegiatan-kegiatan yang dibatasi dalam PSBB tertuang di Pasal 13.

Enam jenis kegiatan tersebut yakni, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

Simak! Kemenkes Waspadai Dua Tipe Penyakit saat Mudik Lebaran

Video
1 tahun lalu

Kemenkes Masih Investigasi Pemicu Kematian Mahasiswi PPDS Undip

Video
1 tahun lalu

Biadab!! Serangan Israel di Gaza telah Menewaskan 37.600 orang

Video
2 tahun lalu

Data Kemenkes, dari 12 Kasus Cacar Monyet, 6 Ada di DKI Jakarta

Video
3 tahun lalu

Viral Kasus Ciki Ngebul, Kemenkes Tak Rekomendasikan Penggunaan Nitrogen Cair pada Pangan Siap Saji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal