Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kolektor pinjol ilegal.
JAKARTA, iNews.id - Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kolektor pinjol ilegal. Mereka bertugas sebagai pihak penyebar SMS ancaman dan 'teror' kepada korban.
Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima TKP berbeda.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!