JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakbar meringkus sembilan orang tersangka kasus narkoba. Tersangka adalah jaringan ganja dan sabu Pulau Sumatera dan Jawa.
Polisi berhasil mengamankan sebanyak 22,3 kilogram ganja dan 22,2 kilogram sabu. Tersangka adalah, USM (35), FR (24), RR (35), ADM (37), MI (25), PI (33), DG (23), RN (30) dan FP (31).