Video BNN Kendari Gagalkan Penyelundupan Ganja oleh Sopir Angkutan Umum

Febriyono Tamenk
Ifaldi Musyadat
Badan Narkotika Nasional Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja. (Foto: iNews.id)

KENDARI, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja. Mereka menangkap seorang sopir angkutan umum berinisial OS, yang menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba.

Pelaku mengaku memesan ganja melalui media sosial instagram, dari seseorang di Medan, Sumatera Utara. Pelaku dibekuk dengan barang bukti ganja seberat 65,48 gram.

Pelaku terancam 14 tahun penjara, dengan Pasal 111 ayat 1 Junto dan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri

57 tahun lalu

Koper Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Terungkap

57 tahun lalu

Detik-Detik Kampung Narkoba Digerebek

57 tahun lalu

Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan

57 tahun lalu

Onadio Leonardo Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta untuk Proses Rehabilitasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal