Video Bobol Email Perusahaan untuk Menipu, 4 Tersangka Ini DItangkap Polisi

Puteranegara Batubara
Mochamad Nur
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka kasus penipuan.

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka kasus penipuan. Keempat tersangka kasus penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC) yakni CT, NTS, YH dan SA.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku telah merugikan perusahaan asal Korsel dan Taiwan senilai Rp84,8 miliar. Pelaku melakukan modus operandi BEC kepada bagian keuangan dari perusahaan tersebut.

Para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut, dan mengganti data sehingga terjadinya proses transfer dana. Sejumlah uang yang seharusnya masuk ke perusahaan tersebut, malah masuk ke dalam rekening pelaku.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 bulan lalu

Bukan Cuma Beras, Sekarang Beredar Emas Oplosan!

Video
1 tahun lalu

Nama Anggota Kodim Depok Dicatut soal Penipuan Kue Ulang Tahun

Video
1 tahun lalu

Polda DIY Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional, Modus Ngaku KPK untuk Takuti Korban

Video
1 tahun lalu

Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Uang Rp300 Juta dan Porsche Disita

Video
1 tahun lalu

Modus Gendam, Pelaku Nekat Kuras ATM Lansia di Yogya hingga Ratusan Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal