Video Covid-19 Meningkat, Jakarta Terapkan Wajib Booster di Mal dan Perkantoran

Ifaldi Musyadat
Bachtiar Rojab
Pemprov DKI Jakarta menerapkan wajib booster di mal dan perkantoran. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta menerapkan wajib booster di mal dan perkantoran. Kebijakan itu diberlakukan sejak Minggu (17/7/2022). Jakarta kini menerapkan PPKM level satu dan warga diimbau tidak abai Prokes. 

Kebijakan itu diambil terkait melonjaknya kasus positif Covid-19 di Jakarta. Data Minggu (17/7/2022), kasus positif Covid-19 Indonesia bertambah 3.540 orang. 

  

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
4 bulan lalu

Warga Jakarta Dapat Diskon Pajak BBM Hingga 80 Persen, Berlaku Sejak 22 Juli 2025

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Waspada! Covid-19 Kembali Naik di Indonesia hingga Kisah Lee Jae-Myung Jadi Presiden Korsel

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pemerintah Coret 1,9 juta daftar penerima bansos hingga Penabrak Anak Gajah di Malaysia Tampil ke Publik

Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kasus Covid-19 Menggila Lagi di Singapura dan Hong Kong

Video
7 bulan lalu

Headline iNews.id: Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Ijazah Palsu hingga Kasus COVID-19 Menggila Lagi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal