Video Covid-19 Meningkat, Jakarta Terapkan Wajib Booster di Mal dan Perkantoran

Ifaldi Musyadat
Bachtiar Rojab
Pemprov DKI Jakarta menerapkan wajib booster di mal dan perkantoran. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta menerapkan wajib booster di mal dan perkantoran. Kebijakan itu diberlakukan sejak Minggu (17/7/2022). Jakarta kini menerapkan PPKM level satu dan warga diimbau tidak abai Prokes. 

Kebijakan itu diambil terkait melonjaknya kasus positif Covid-19 di Jakarta. Data Minggu (17/7/2022), kasus positif Covid-19 Indonesia bertambah 3.540 orang. 

  

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
24 hari lalu

Akhir Riwayat Tiang Monorel Setelah 21 Tahun Mangkrak

Video
6 bulan lalu

Warga Jakarta Dapat Diskon Pajak BBM Hingga 80 Persen, Berlaku Sejak 22 Juli 2025

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Waspada! Covid-19 Kembali Naik di Indonesia hingga Kisah Lee Jae-Myung Jadi Presiden Korsel

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pemerintah Coret 1,9 juta daftar penerima bansos hingga Penabrak Anak Gajah di Malaysia Tampil ke Publik

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kasus Covid-19 Menggila Lagi di Singapura dan Hong Kong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal