Video Eks Drummer BIP Jaka Hidayat Ditangkap Polisi di Hotel terkait Narkoba

iNews
Mantan drummer BIP, Jaka Hidayat ditangkap Satres Narkotika Polres Metro Jakarta Utara.

JAKARTA, iNews.id - Mantan drummer BIP, Jaka Hidayat ditangkap Satres Narkotika Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (3/9/2020). Musisi yang kini beralih profesi menjadi disc jockey (DJ) ini diamankan di Hotel Kawasan Jakut atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dari pemeriksaan, Jaka menggunakan sabu sejak 2002 dan sempat berhenti. Namun, kembali menggunakan barang haram tersebut sejak dua bulan lalu.

Saat menangkap Jaka dan rekannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu 0,34 gram dan dua unit ponsel. Akibat perbuatannya, Jaka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal