Video Ganjil Genap Kendaraan Berlaku Lagi di 8 Ruas Jalan Jakarta

Ifaldi Musyadat
Lika Apriliani
Seprio
Mulai hari ini, di DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di 8 titik ruas jalan (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mulai hari ini, di DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di 8 titik ruas jalan. Penerapan ganjil genap untuk menggantikan penyekatan kendaraan yang telah diberlakukan sepanjang periode PPKM Level 4.

Untuk menekan mobilitas, Polda Metro Jaya melakukan sistem patroli di 20 ruas jalan.
 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Ondel-Ondel Terancam Tak Boleh Ngamen, Ini Kata Gubernur Pramono

Video
6 bulan lalu

Pramono Siap Lanjutkan Program Rumah DP 0 Rupiah Warisan Anies

Video
12 bulan lalu

Keppres IKN Belum Diteken Prabowo, Pemerintah Pastikan Ibu Kota Negara Masih di Jakarta

Video
1 tahun lalu

Dharma-Kun Penuhi Persyaratan Calon Independen Pilgub DKI Jakarta

Video
1 tahun lalu

Begini Cara Cek NIK KTP Dicatut untuk Dukung Pasangan Independen di Pilgub Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal