JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya bergulir ke pengadilan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Gus Nur didakwa Pasal UU ITE.
Gus Nur diadili lantaran diduga menyebar ujaran kebencian terkait Nahdlatul Ulama (NU). Melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020.