Video Gus Nur Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian terkait NU

Ari Sandita Murti
Mu'arif Ramadhan
Kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya bergulir ke pengadilan.

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya bergulir ke pengadilan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Gus Nur didakwa Pasal UU ITE.

Gus Nur diadili lantaran diduga menyebar ujaran kebencian terkait Nahdlatul Ulama (NU). Melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

Senangnya Kemenag Muhammadiyah dan NU Kompak Lebaran pada 31 Maret

Video
12 bulan lalu

Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Video
1 tahun lalu

Nahdlatul Ulama Bandung Tolak Gerakan Presidium Muktamar Luar Biasa di Cirebon

Video
1 tahun lalu

Keras! Ketua PBNU Gus Yahya Tolak Klaim Eksklusif PKB terhadap NU

Video
1 tahun lalu

Terima Laporan soal Buku Sejarah NU Menyimpang, Gus Yahya: Harus Dicabut dan Ditarik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal