JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) memenangkan Falcon Pictures atas gugatan wanprestasi terhadap artis Jefri Nichol. Hakim meminta Jefri membayar denda atas pelanggaran kontrak.
Sementara pihak Jefri masih berunding untuk menentukan langkah hukum. Jefri Nichol dianggap melanggar kontrak kerjasama dalam empat judul film.