JAKARTA, iNews.id - Terdakwa surat jalan palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking terkonfirmasi Covid-19. Meski positif Covid-19, Anita Kolopaking hadir secara virtual dalam lanjutan persidangan.
Kuasa hukum sempat meminta persidangan ditunda karena alasan kesehatan terdakwa. Namun majelis hakim tetap melanjutkan persidangan setelah menanyakan kondisi kesehatan Anita Kolopaking yang menyatakan bersedia melanjutkan persidangan.
Anita Kolopaking pun meminta agar bisa dirawat di rumah sakit meski berstatus tanpa gejala Covid-19.